CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Minggu, 01 Maret 2009

Bank Syariah vs Bank Konvensional

Kita sudah sering mendengar istilah bank syariah. Pertanyaan terbesar yang terngiang yaitu apa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional?

Sebelumnya kita bahas dulu pengertian bank. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka me-ningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan bank dengan prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa riba tidak sesuai dengan syariat Islam. Dan perbedaan paling menyolok yang dipahami masyarakat antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terletak pada bunga.

Penolakan Islam terhadap riba dikarenakan praktek riba tidak men-cerminkan keadilan dan mencegah pemerataan kemakmuran. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh : 1) Penentuan bunga dilakukan pada waktu akad berdasar-kan asumsi usaha tersebut pasti menghasilkan keuntungan. 2) Besarnya bunga di-tentukan berdasarkan presentasi dari modal yang dipinjamkan. 3) Jumlah bunga yang dibayarkan adalah tetap tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan mendatangkan keuntungan atau kerugian. 4) Bunga merupakan usaha yang nyaris membebankan seluruh resiko kepada salah satu pihak (debitur). 5) Konsep bunga dapat menyebabkan keterpurukan salah satu pihak pada jerat hutang. Konsep bunga/riba menempatkan satu pihak sebagai pihak yang pasti tetap memperoleh keuntungan meskipun pihak lain mengalami kerugian

Berseberangan dengan konsep di atas, Bank Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : 1) Hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan persentasi yang disepakati. Ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama terhadap kemungkinan hasil dari usaha. 2) Penentuan besarnya nisbah (rasio) dilakukan pada saat akad dengan memperhitungkan kemungkinan untung dan rugi. 3) Besarnya bagi hasil ditentukan dari persentase keuntungan usaha. 4) Besarnya keuntungan yang diperoleh pemilik modal akan meningkat sesuai dengan besarnya keuntungan yang diperoleh.


(EWH-dari berbagai sumber)

__FoSEI__

0 komentar: